Nenek Gembong Narkoba Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nenek-Gembong-Narkoba-Divonis-17-Tahun-Penjara-dan-Denda-Rp1-Miliar.jpg
(Dok. Polres Indragiri Hulu)

RIAU ONLINE, INDRAGIRI HULU - Gembong Narkoba yang sudah berusia 66 Tahun, Hj Nurhasanah atau Mak Gadih akhirnya divonis Hakim Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Selasa, 3 September 2024.

Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana dalam penyalahgunaan narkoba, Mak Gadih divonis 17 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Jika denda tak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan penjara.

Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani nenek-nenek yang sudah bau tanah tersebut akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. 

Putusan juga mencakup pemusnahan barang bukti terkait kasus ini sebanyak 97 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 344,28 gram telah melalui proses pemusnahan, dengan sisanya sebesar 0,10 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan. 

Barang bukti lainnya, termasuk 5 unit timbangan elektrik, 16 pak plastik pembungkus ukuran kecil, 5 pak plastik pembungkus ukuran sedang, 38 plastik pembungkus ukuran besar, serta berbagai barang pribadi seperti handphone dan dompet, dirampas untuk dimusnahkan. 

Selain itu, uang tunai senilai Rp19,9 juta juga dirampas untuk negara sebagai bagian dari keputusan ini. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Putusan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di Indonesia. Pengadilan berharap keputusan ini akan memberikan efek jera dan memperkuat komitmen dalam memerangi peredaran narkotika di tanah air

Diketahui, Tahun 2020 lalu, Mak Gadih pernah ditangkap Polres Inhu terkait peredaran narkoba dan menjalani sidang awal tahun 2021, meski akhirnya di vonis bebas Pengadilan Negeri Rengat.



Mak Gadih kembali ditangkap Polres Inhu terkait peredaran narkoba di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Inhu, Rabu, 28 Februari 2024 lalu.

Penangkapan terhadap Mak Gadih dilakukan setelah tim melakukan sejumlah penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka lainnya, Megawati alias Ega (32 tahun)

"Tim Resnarkoba Polres Inhu mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat," ujar Kapolres Inhu waktu itu, AKBP Dody, Jumat, 1 Maret 2024.

Atas Informasi tersebut, AKBP Dody memerintahkan Kasatresnarkoba dan tim melakukan pengintaian di lokasi tersebut, Rabu, 28 Februari 2024.

"Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar, tersangka Megawati sudah berada di lokasi transaksi."

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket kecil dalam dompet. Paket tersebut diakui pelaku didapat dari Hj Nurhasanah atau Mak Gadih," terang Dody.

Dody menjelaskan Mak Gadih merupakan gembong narkoba yang sangat licin dan susah ditangkap. Namun Polres Inhu tak mau buruannya lepas begitu saja sehingga melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Mak Gadih.

"Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap Mak Gadih di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat," terang eks Korspri Kapolda Riau tersebut.

Saat dilakukan penangkapan, petugas kembali menemukan barang bukti narkoba di rumah Mak Gadih berupa 4 paket besar sabu, 95 bungkus paket sedang dan 368 gram paket kecil lainnya.

"Barang haram tersebut disembuhkan di sela-sela bak mandi yang terbuat dari Plastik. Selain sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya," tegas Kapolres.

AKBP Dody menegaskan kalau Polres Inhu tidak akan berhenti sampai disini dan akan melakukan penyidikan lanjutan dengan penggunaan penerapan undang undang pencucian untuk tersangka.

"Polres Inhu tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Inhu dan bagi para bandar kami akan kejar kemanapun dan sampai kapanpun," tegas Kapolres.