Pemberhentian Dirut PT BPR Pekanbaru, Sekda: Agar Fokus Menyelesaikan Hasil Temuan OJK

Indra-Pomi10.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution membenarkan adanya pemberhentian sementara Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani.

"Jadi, Direktur BPR beberapa hari yang lalu kami tandatangani selalu Komisaris Utama dan Komisaris Ibu Sakura," ujarnya di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin 26 Agustus 2024

Indra menjelaskan, pemberhentian sementara Direktur BPR karena ada beberapa temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau berkaitan dengan pengelolaan BPR.

"Ada beberapa temuan sehingga kami menganggap penting Direktur BPR ini kita berhentikan sementara sambil menyelesaikan temuan itu," paparnya.

Temuan lebih kepada tata kelola bank, termasuk dalam hal pencarian nasabah, penyaluran kredit, keseimbangan modal, dan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR).

OJK menilai CAR BPR masih rendah yakni di angka 8. Sementara minimal CAR BPR di angka 12 sampai 15.



"Jadi kita ambil langkah itu supaya beliau fokus menyelesaikan temuan-temuan dari OJK. Karena, dua tahun terakhir ini ada beberapa temuan OJK yang mesti beliau tindaklanjuti secara konsen," kata Indra yang juga merupakan Komisaris Utama.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani (Perseroda), Akhmad Fauzi Lindung Lubis diberhentikan sementara dari jabatannya, terhitung 22 Agustus 2024.

Adanya pemberhentian ini berdasarkan surat yang dikeluarkan Dewan Komisaris PT BPR. Dalam Surat Nomor 04/KOM/VIII/2024, tertuang perihal Pemberhentian Sementara Direktur PT BPR Pekanbaru Madani.

"Sehubungan dengan telah dilakukannya exit meeting terkait hasil pemeriksaan dan pengawasan terhadap PT BPR Pekanbaru Madani (Perseroda) tahun 2024, yang dihadiri oleh Tim Otoritas Jasa Keuangan dan Bapak Pj Wali Kota Pekanbaru selaku Pemegang Saham Pengendali bertempat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau, dimana dalam pertemuan tersebut Bapak Pj wali kota menindaklanjuti hasil pemeriksaan OJK terhadap Direksi PT BPR Pekanbaru Madani," isi surat tersebut.

"Selanjutnya sesuai dengan hasil pengawasan kami terhadap kinerja Direksi dalam menjalankan operasional bank berdasarkan hasil pemeriksaan dari OJK pada tahun 2023 dan 2024, serta sebagaimana Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007 pasal 106, dengan ini melakukan Pemberhentian Sementara terhadap Sdr Akmal Fauzi Lindung Lubis selaku Direktur Utama PT BPR Pekanbaru Madani (Perseroda), terhitung tanggal 22 Agustus 2024."

"Kepada saudara untuk tetap melaksanakan kewajiban hasil temuan OJK sebagaimana komitmen hasil pemeriksaan dari OJK Provinsi Riau."