Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Terduga Begal di Jalan Bawal, Ini Kronologinya

Polsek-Bukit-Raya-Tangkap-Pelaku-Terduga-Begal-di-Jalan-Bawal.jpg
(Dok. Polsek Bukit Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Bukit Raya akhirnya bergerak cepat menanggapi keresahan warga dan melakukan penangkapan terhadap pelaku terduga begal di Jalan Bawal, Dekat SMA 5, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB.

Pelaku diketahui bernama Amrizal (49 tahun). Ia ditangkap Tim Reskrim Polsek Bukit Raya di Jalan Bawal, Kota Pekanbaru beberapa jam setelah kejadian.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan kronologis kejadian berawal saat pelaku berjalan kaki di Jalan Bawal dan melihat sepeda motor Beat Hitam bersama kunci motor terletak di pekarangan rumah.

"Pelaku tersebut langsung masuk diam-diam dan mengambil motor tersebut. Saat akan menghidupkan mesin, Amrizal diteriaki maling oleh pemilik rumah," ujar Kompol Syafnil, Jumat, 23 Agustus 2024.

Lanjut Syafnil, Amrizal yang panik kemudian bergegas membawa motor tersebut keluar pekarangan rumah. Saat di luar Amrizal secara tidak sengaja bertemu dengan pemilik motor sebenarnya, Heriswadi.


"Pemilik motor ini mencoba menahan dan menarik motor yang dikendarai oleh pelaku. Hingga akhirnya pemilik motor terseret di aspal. Pelaku kemudian langsung kabur membawa motor milik korban," jelas Syafnil.

Kompol Syafnil kemudian memerintahkan Kanitreskrim AKP Lukman untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Sekitar pukul 18.30 WIB, tim kemudian mendapat informasi keberadaan pelaku ada di Jalan Bawal. Pakaian yang digunakannya sama persis saat melancarkan aksi pencurian sepeda motor," tambah Mantan Kapolsek SKP tersebut.

Tim Opsnal Polsek Bukit Raya kemudian menangkap Amrizal disaksikan warga di sekitar Jalan Bawal Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui kalau dirinya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik korban atas nama Heriswadi."

"Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara," tutup Syafnil.