Jambret Tewaskan Pedagang Kuliner di Puswil Dituntut 15 Tahun Penjara

Penjambret-di-puswil-diringkus.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaku penjambretan yang menewaskan pedagang kuliner di Pustaka Wilayah (Puswil), Putra Manalu (21), dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa, 20 Agustus 2024.

Putra merupakan salah satu pelaku jambret yang menyebabkan korban, Gofi Hidayana (25) meninggal dunia. Korban lainnya adalah Joshua Kurniawan (25) mengalami luka-luka.

"Benar. Sudah tuntutan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Rabu, 21 Agustus 2024.

Dikatakan Arief, tuntutan dibacakan Jaksa Ayu Susanti di dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Refi Damayanti. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Putra Manalu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU terlebih dahulu menyampaikan hal yang memberatkan. Yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa mengakibatkan para korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia, dan dia sudah sering melakukan penjambretan dan pernah dipidana dalam perkara tahta sama.

"Tidak ada hal yang meringankan," tegas M Arief Yunandi.


JPU menuntut Putra Manalu dengan pidana penjara selama 15 tahun. 

"Kita berharap hakim sependapat dengan tuntutan kita," harap M Arief seraya mengatakan, terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara langsung usai pembacaan tuntutan.

"Agenda sidang berikutnya adalah putusan," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) itu.

Selain Putra Manalu, perkara ini kita menjerat terdakwa lainnya, yaitu Fenias Agung Gumilang Sitorus (17). Dia sudah terlebih dahulu diadili dan divonis 5 tahun penjara.

Hal itu diketahui dari persidangan yang digelar secara tertutup, mengingat terdakwa masih kategori Anak. Putusan dibacakan Hakim Tunggal Hendah Karmila Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Untuk diketahui, korban Gofi Hidayana (25), mengalami benturan keras di bagian kepala. Korban terjatuh dari boncengan sepeda motor saat mencoba mempertahankan tas miliknya yang dijambret, Rabu, 12 Juni 2024 malam oleh kedua pelaku di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.

Nahasnya, kepala korban terbentur ke aspal. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan sudah meninggal dunia.

Saat kejadian, korban sedang berboncengan naik sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Joshua Kurniawan (25). Joshua mengalami luka-luka.