RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Riau, sebagai saksi dalam kasus dugaan dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengatakan Muflihun kali ini diperiksa terkait penandatanganan 58 Nota Pencairan Dana (NPD) dan kwitansi panjar yang kegiatannya dikelola Kasubag Verifikasi Edwin.
Edwin bertugas untuk melakukan verifikasi keuangan. Namun berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas di luar daerah.
"Edwin ini merupakan Kasubag Verifikasi SPJ dan petugas input buku kas umum. Pengakuan Edwin, pembuatan NPD dan kwitansi panjar atas perintah Muflihun," kata Nasriadi, Senin, 19 Agustus 2024.
Muflihun sempat menyangkal bahwa dirinya memberikan perintah kepada Edwin untuk membuat NPD, di antaranya bernilai Rp500 juta diserahkan kepada seseorang bernama Arif.
Namun kemudian, Muflihun akhirnya mengakui perintah tersebut setelah penyidik memperlihatkan bukti percakapan pesan singkat (chat).
"Muflihun mengaku ada memerintahkan Edwin untuk membuat NPD, salah satunya Rp500 juta untuk diserahkan ke saudara Arif. Dana tersebut masih didalami, karena Arif saat ini sedang menderita sakit jantung di Yogyakarta," jelas Nasriadi.
Nasriadi menyebut sebagian besar NPD yang dibuat Edwin tidak dilengkapi SPJ dan hanya mengambil dana tanpa pertanggungjawaban.
"Semua dilakukan atas perintah Muflihun sebagai Sekwan," tutup Nasriadi.