RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Polda Riau masih berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif yang menyeret mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Senin, 12 Agustus 2024, Polda Riau mengendus sejumlah operandi yang diduga dilakukan Muflihun. Satu di antaranya, penggunaan rekening palsu atas nama orang lain untuk melakukan transaksi keuangan, terkait dana perjalanan dinas.
Muflihun juga diduga memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk memasukkan nama Tenaga Harian Lepas (THL) tertentu dalam perjalanan fiktif, meski THL tersebut belum pernah melaksanakan perjalanan dinas.
Pemeriksaan tersebut juga mengungkap fakta adanya pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada ASN dan THL di Sekretariat DPRD Riau, yang bersumber dari dana perjalanan fiktif. Muflihun diduga menentukan porsi pembagian dana tersebut.
"Adanya pembuatan rekening dan ATM atas nama orang lain untuk melakukan transaksi keuangan lalu ATM dan rekening tersebut diserahkan ke saudara Muflihun dan ada yang dinikmati THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun," ujar Dir Krimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Rabu, 14 Agustus 2024.
Nasriadi mengungkap bahwa uang perjalanan dinas dari THL yang namanya dicatut dan tidak melakukan perjalanan dinas, serta tidak masuk dinas, uangnya masuk ke kantong pribadi Muflihun.
Bahkan kata Nasriadi, ada THL yang tidak mengetahui namanya dicatut sebagai pelaksana perjalanan dinas, akan tetapi mengaku menerima dana ratusan juta rupiah.
"Muflihun mengakui beberapa saat setelah pelantikannya menjadi Plt Sekwan tahun 2020 mengumpulkan para PPTK, para Kabag untuk membahas kebutuhan lebaran untuk ASN dan THL di Sekwan Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru," kata Nasriadi.
Saat itu, lanjut Nasriadi, diputuskan dana lebaran yang dipersiapkan mencapai miliaran rupiah dan diambil dari dana perjalanan dinas luar daerah.
"Dana tersebut diambil dari dana perjalan dinas luar daerah yang ada pada Sekwan dan Fiktif dan hanya mengambil uang saja," tegas Nasriadi.
Nasriadi bahkan mengatakan Muflihun yang menentukan pihak-pihak yang akan mendapat THR. Muflihun mengakui telah menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas atau sebagai pihak menerima uang, untuk lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas dengan alasan PPTK sedang tidak berada di tempat.
"Seharusnya penandatangan kwitansi tersebut menjadi kewenangan PPTK selaku Pengelola kegiatan," tutup Nasriadi.
Saat penyidik melanjutkan pertanyaan ke-109, Muflihun mengaku lelah dan meminta pemeriksaan diminta dilanjutkan pekan depan, Senin, 19 Agustus 2024.