Pengerjaan Tol Pekanbaru-Bangkinang Sepanjang 40 KM Tuntas

Tol-Pekanbaru-Bangkinang.jpg
(Dok. BPJT)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengerjaan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 40 Km akhirnya tuntas. Pekerjaan terakhir yang disiapkan ada pada bagian STA 0+9 dekat gerbang tol keluar atau ramp on-off. 

"Total panjang tol Pekanbaru-Bangkinang, 40 Km sudah tuntas dikerjakan," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Senin, 12 Agustus 2024.

Meski baru dituntaskan, Tol Pekanbaru-Bangkinang ini sudah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 2023 lalu. 

Adjib mengatakan, pengerjaan sisa jalan tol sepanjang 9 meter cukup banyak tantangan. Satu di antaranya karena lokasi konstruksinya melewati kawasan hutan. Sisa pekerjaan lanjutan tersebut kini sudah diserahterimakan kepada PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola jalan bebas hambatan tersebut. 

"Kita pastikan kemutakhiran teknologi berkualitas untuk menghasilkan portofolio sesuai target, tepat mutu, dan kualitas, dengan tujuan menghubungkan masyarakat dari Pekanbaru-Bangkinang," jelasnya. 


Operasional tol ini ditujukan sebagai penghubung proyek Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, yang merupakan bagian dari pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahap II, dengan target akhir tahun 2024.

Pekerjaannya mengimplementasikan digital construction seperti Building Information Modelling (BIM) dengan tujuan tercapainya zero accident dan fatality. Pengerjaan jalan tol ini didominasi engineer muda Indonesia, baik dari middle management hingga top management di lapangan.

Lebih lanjut Adjib menyampaikan bahwa jalan tol yang berlokasi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini menerima apresiasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, terkait konstruksi yang sangat baik. Adjib juga menyebutkan histori pengadaan lahan dari pembangunan jalan tol ini cukup unik dan menjadi yang pertama di Indonesia.

"Pada UU Cipta Kerja Tahun 2021 disebutkan bahwa proyek PSN di atas kawasan hutan tidak dapat memakai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Atas dasar hal itu dari LHK juga menerbitkan Permen No 7 Tahun 2021 yang mensyaratkan Proyek PSN di atas kawasan hutan untuk mengajukan izin Pelepasan Kawasan Hutan. Pelaksanaan izin pelepasan dilakukan saat pandemi sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama," pungkasnya.