Anggota DPR RI dari Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Hinca Ikara Putra Panjaitan melaporkan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu, 26 Juni 2024 sore.
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau oleh Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Hinca Ikara Putra Panjaitan, Rabu, 26 Juni 2024 sore. Hinca Pandjaitan melaporkan PT PHR ke Kejati Riau terkait dugaan korupsi dan manipulasi tender Geomembrane yang diduga terjadi di perusahaan tersebut.
"Hari ini saya ke Kejati Riau bertemu Bapak Kajati. Saya menerima banyak pengaduan dan meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk ditindaklanjuti yang saya laporkan," ujar Hinca Panjaitan.
Laporan itu disampaikan Hinca Panjaitan secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dia berharap, laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
"Kali ini saya coba penegakan hukumnya benar-benar dijalankan. Ketika masyarakat melapor, belum tentu di follow up dengan baik, biar saya wakil rakyat yang melapor supaya seriuslah. Pengawasan dari saya juga melekat," jelas politisi Partai Demokrat itu.
"Kita beri waktu kepada Kejaksaan Tinggi. Kebetulan Aspidsusnya baru. Kini kado pertama la dari anda. Tidak terlalu lama la, seminggu dua minggu sudah ada updatenya," sambungnya.
Menurut Hinca Panjaitan, dugaan korupsi dan manipulasi tender geomembrane adalah pemalsuan yang luar biasa.
“Saya dengar juga dari media, ternyata itu surat-surat dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional,red) dipalsukan semua. Kemudian PHR-nya percaya itu, membayarin itu," tambahnya.
Dalam laporannya, ada sejumlah petinggi di PT PHR yang diduga bertanggung jawab dalam persoalan itu.
"Nama-nama yang saya laporkan ada 4. Irfan Zaenuri, Edi Susanto, dan (bagian) administrasinya," pungkas Hinca Panjaitan.
Terpisah, Kajati Riau Akmal Abbas melalui Asisten Intelijen, Muhamat Fahrorozi membenarkan kedatangan Hinca Panjaitan tersebut untuk menyampaikan laporan dugaan korupsi.
"Betul. Memang ada Pak Hinca Panjaitan datang ke Kejati Riau dalam rangka menyampaikan sebuah laporan. Tapi itu kan sebatas surat masuk dulu. Jadi isi atau dalamnya perlu kami telaah, masuk dulu ke PTSP," kata Jaksa yang akrab disapa Rozi itu.
Rozi sendiri mengaku belum mengetahui substansi dari laporan tersebut. Itu akan diketahui, setelah dilakukan penelaahan oleh bidang yang ditunjuk oleh Kajati Riau.
"Untuk sementara ini, kami belum tahu apa isi laporannya, substansinya apa. Mungkin nanti setelah sampai di pimpinan, menyampaikan disposisi kemananya, baru bisa kami sampaikan lagi ke teman-teman," pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang itu.
Dari informasi yang dihimpun, proyek geomembrane tersebut dikerjakan pada 2023 lalu senilai Rp200 miliar.
Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.
Salah satu penyimpangannya, yakni ada pemalsuan dokumen. Itu diperkuat adanya surat dari BRIN yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu.
Ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyimpangan itu. Di antaranya, Edi Susanto, Vice President Procurment/VP dan Irfan Zaenuri, Executive Vice President Business Support – WK Rokan.