Korupsi Dana BLU UIN Suska Riau, Eks Rektor Akhmad Mujahidin Divonis 9,5 Tahun Penjara

Sidang-vonis-eks-rektor-uin-suska-riau.jpg
(Dok. Kejari Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2019. Akhmad Mujahidin divonis 9,5 tahun penjara.

"Iya. Hari ini sudah putus," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rionov Oktana Sembiring, Jumat, 9 Agustus 2024.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap didampingi hakim anggota Yuli Arhta Pujayotama dan Yosita di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PNl) Pekanbaru.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Akhmad Mujahidin bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah  dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHPidana.



"Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahiddin dengan penjara selama 9 tahun 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," jelasnya.

Akhmad Mujahidin juga dihukum membayar denda  Rp200 juta subsider 3 bulan. Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Akhmad Mujahidin membayar uang pengganti  kerugian negara sebesar Rp7.367.767.483.

"Satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika  tidak mencukupi dapat diganti penjara selama 5 tahun," tambah Kajari.

Sedangkan Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Afrilya, divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan. Veni tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas vonis majelis hakim itu, Akhmad Mujahidin dan Veni Afrilya melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).