Warga Desa Bencah Kelubi Menangkan Pertarungan Hak Atas Tanah di PN Bangkinang

Warga-Desa-Bencah-Kelubi-Menangkan-Pertarungan-Hak-Atas-Tanah-di-PN-Bangkinang.jpg
(Dok. Warga Desa Bencah Kelubi)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Kemenangan akhirnya berada di pihak warga Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung. Pengadilan Negeri Bangkinang memutuskan warga Desa Bencah Kelubi berhak mendapatkan kembali tanah mereka yang sebelum sempat disita.

Penduduk desa telah terlibat dalam perselisihan hukum atas tanah leluhur mereka selama beberapa tahun, setelah properti mereka disita secara tidak sah sebagai bagian dari kasus hukum terpisah.

Pada tanggal 25 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bangkinang mengeluarkan putusan yang memenangkan warga desa, membatalkan putusan sebelumnya yang berujung pada perampasan tanah mereka secara tidak sah. 

Pengadilan berpendapat bahwa putusan sebelumnya, memperbolehkan perampasan tanah warga desa, didasarkan pada kesalahan fakta dan hukum.

Penduduk desa berdalih bahwa tanah mereka adalah bagian dari wilayah leluhur Datuk Panji Alam dan telah digarap oleh keluarga mereka secara turun-temurun.

Namun, properti mereka telah dimasukkan dalam kasus pengadilan sebelumnya yang melibatkan sebidang tanah berbeda, sehingga menyebabkan penyitaan tidak adil.

Putusan pengadilan ini dipuji sebagai kemenangan atas Masyarakat Desa Bencah Kelubi. Keadilan memberikan bantuan sangat dibutuhkan masyarakat desa yang terdampak.

“Ini hari yang luar biasa bagi masyarakat kami,” kata Suyono, salah satu penggugat, Sabtu, 3 Agustus 2024.



“Kami akhirnya menerima keadilan setelah perjuangan bertahun-tahun," pungkasnya.

Sebelumnya tanah para penggugat Warga Desa Bencah Kelubi diikutsertakan dalam Perkara Nomor 22/Pdt.G/2014/PN melawan Kepala Desa Bencah Kelubi, Salomo Ginting bersama tergugat lainnya.

Pelaksanaan Eksekusinya sebagai adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 7/Pen.Pdt/Eks-Pts/2017/PN.Bkn dan dilakukan eksekusinya pada 06 Desember 2023.

Para Penggugat dari awal mendapat  tanah dari tanah ulayat Datuk Panji Alam yang diserahkan kepada anak Kemenakan Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung.

Tanah tersebut dibuka dari hutan kemudian dibersihkan oleh para penggugat dan ditanami sawit dan dipanen.

Selanjutnya para penggugat terkejut dikarenakan ditanah Penggugat dilakukan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 7/Pen.Pdt/Eks-Pts/2017/PN.Bkn berdasarkan Putusan Perkara Nomor 22/Pdt.G/2014/PN.Bkn.

Penggugat tidak menyangka, dimana sejak awal tidak mengetahui adanya gugat menggugat antara tergugat Idris dengan Salomo Ginting Dkk dimana para penggugat tidaklah menjadi pihak dalam permasalahan tersebut, namun ikut akibat eksekusi tersebut merugikan pihak para Penggugat.

Selanjutnya para penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang dan teregister Perkara Nomor: 122/Pdt.G/2023/PN.Bkn.

Terungkap fakta, para penggugatlah sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan fakta fakta yang terungkap pada persidangan dan lahan para penggugat memang berada di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung dan bukan berada di Daerah Desa Kota Garo sesuai dengan klaim tergugat, Idris.

Dalam Pertimbagangan Majelis Hakim menyatakan Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan Petitum para penggugat dikabulkan.

Berdasarkan fakta persidangan, pihak tergugat menguasai lahan setelah dilakukanya ekseskusi dimana sebelumnya para penggugatlah yang menguasainya dimana eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang sebelumnya tidaklah Tepat dan salah sasaran.

"Kami menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk sama sama menghormati putusan pengadilan dan sama sama menjunjung tinggi rasa keadilan kepada masyarakat," tegas kuasa hukum para penggugat, Suardi, S.