RIAU ONLINE, PEKANBARU - Abdul Haris alias Koyek harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polsek Tenayan Raya pada, Rabu, 17 Juli 2024 lalu. Bersama beberapa rekannya, ia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 98,96 gram.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Tenayan Raya memusnahkan barang bukti sabu-sabu tersebut pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Pemusnahan dilakukan setelah proses hukum berjalan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan cara dilarutkan dengan air dan dicampur cairan pembersih lantai.
Kanit Reskrim Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di sekitar Stadion Kaharudin Nasution Rumbai.
Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka, termasuk Abdul Haris alias Koyek, serta barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di dalam mobil.
"Identitas keempat pria tersebut bernama, Abdul Haris (31 tahun), Karizal (33 tahun), Hardianto Saparudin (30 tahun) dan Lerry Hijriah (30 tahun)," ujar Iptu Dodi Vivino, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Selain sabu, petugas juga menyita 3 unit handphone dan 1 unit mobil. Hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan positif metamfetamin.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Vivino.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Kepolisian Sektor Tenayan Raya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Masyarakat diimbau untuk terus membantu aparat dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar mereka," pungkasnya.