RIAU ONLINE, PEKANBARU - Angkutan sampah mandiri hingga kini masih membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah. Hal tersebut menyebabkan sampah menumpuk di sejumlah titik hingga siang hari.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menyatakan bahwa angkutan sampah mandiri merupakan angkutan ilegal. Pasalnya, izin operasional angkutan sampah mandiri tidak ada.
"Kami sudah melakukan evaluasi angkutan sampah yang dikerjakan pihak swasta di zona I dan II. Kami sudah menentukan ritase angkutan sampah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Fahlevi, Kamis 1 Agustus 2024.
Hanya saja, lanjutnya, angkutan mandiri masih banyak yang belum dilegalkan. Akibatnya, angkutan mandiri terus membuang sampah pada TPS yang belum ditentukan.
Berdasarkan surat edaran DLHK, angkutan mandiri tidak boleh membuang sampah di TPS ilegal. Angkutan mandiri juga dilarang membuang sampah ke TPS legal.
"Mereka harus jelas izin operasinya," jelas Reza.
Di samping itu, DLHK Pekanbaru saat ini tengah mengupayakan agar dibangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional. TPA Regional ini sedang dibahas dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami membahas TPA Regional bersama kabupaten dan kota dalam revisi Perda RTRW. Jadi nanti, TPA Regional ini bisa dikerjasamakan dengan pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Riau," jelas Reza.
Rencana lokasi pembangunan TPA Regional ini sudah ditentukan oleh DLHK Provinsi Riau yaitu di sekitar Jalan Garuda Sakti. Lahan telah disiapkan sekitar 40 Hektare (Ha).
"Jika sudah ada tahap pemrosesan di TPA Regional, bagusnya di sana semua," tutupnya.