RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau, Selasa, 30 Juli 2024.
Ditreskrimsus Polda Riau kembali melakukan pemanggilan kepada Muflihun untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau saat dirinya menjabat Sekwan di DPRD Riau periode 2020-2021.
Muflihun yang tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Riau mengirimkan surat konfirmasi berhalangan hadir lewat penasihat hukumnya kepada penyidik.
"Kita rencanakan pemanggilan kepada Muflihun tanggal 30 Juli, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan mendesak," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu, 31 Juli 2024.
Lanjut Nasriadi,pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Muflihun pada Senin, 5 Agustus 2024 mendatang.
"Bila pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," tegas Nasriadi.
Hingga saat ini, Polda Riau sudah memeriksa 102 saksi dan kemungkinan akan bertambah mengingat pemeriksaan masih terus berjalan hingga saat ini.
Kombes Nasriadi menjelaskan, ada sekitar 35.836 tiket perjalanan dinas terindikasi fiktif dan pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan pihak maskapai untuk memastikan hal itu.