Baru Bebas, Mantan Napi Simpan Sabu hingga Ganja Ditangkap Lagi di Bengkalis

Pemilik-narkotika-dibekuk-di-bengkalis.jpg
(Dok. Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS  - TK (42) kembali berurusan dengan Satnarkoba Polres Bengkalis untuk kesekian kalinya. Pria asal Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau ini ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu, daun ganja dan ekstasi.

Residivis yang baru saja menghirup udara bebas dari penjara itu, ditangkap di depan Puskesmas Bengkalis, Jalan Panglima Minal, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Senin 22 Juli 2024, malam 

"Saat diamankan di depan Puskesmas Bengkalis, dilakukan penggeledahan badan pelaku kedapatan satu bungkus narkotika jenis sabu. Dan, langsung kita lakukan pengembangan,"  kata Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Jumat 26 Juli 2024.

Lanjut Kasat Narkoba. Tim kembali melakukan pengembangan di rumah pelaku berada di Jalan Awang Mahmuda, dan menemukan narkoba lainya bukti kejahatannya pelaku sebagai pengedar barang haram tersebut.



"Bersama kepala lingkungan setempat, kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dan benar saja, kami temukan enam bungkus diduga narkotika lainya. Diantaranya narkotika jenis sabu, ekstasi warna coklat, juga serbuk jenis ekstasi dan narkotika daun ganja kering," kata kasat Hasan Basri.

Kepada penyidik, terang Kasat lagi. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari dari JEP melalui perantara EMPUL kemudian mendapatkan narkotika jenis ekstasi dan narkotika jenis daun ganja kering dari IPAN. Ketiganya saat ini masih dalam penyelidikan polisi 

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan tersangka dan barang bukti, kini dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat.