RIAU ONLINE, INHU - Tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi, Senin, 15 Juli 2024.
Pelaku bernama Khairul Anwar alias Irul diringkus di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau.
Saat dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut disimpan pelaku di beberapa lokasi berbeda, di dalam kandang ayam dan di rumah orang tuanya.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Jenderal Sudirman," kata Kapolres Inhu, AKBP Doddy Wirawijaya, Kamis, 18 Juli 2024.
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan pertama, petugas menemukan 6 bungkus sabu, 1 unit handphone, 1 kotak rokok, dan 1 unit sepeda motor.
Pelaku kemudian mengakui bahwa dia menyimpan sabu lainnya di rumah orang tuanya. Di lokasi kedua, petugas menemukan 1 bungkus sabu di atas kursi yang ditutupi bantal coklat, 5 bungkus sabu di belakang rumah dalam tas ransel hitam, 5 pack plastik pembungkus, dan 1 timbangan elektrik.
Di lokasi ketiga, yaitu di rumah pelaku di Desa Candi Rejo, petugas menemukan 103 pil ekstasi berlogo mahkota warna biru, 14 pil ekstasi berlogo doraemon warna kuning, 1 timbangan elektrik, 1 sendok pipet, dan 1 buku catatan.
"Pelaku mengakui bahwa semua sabu dan ekstasi tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari Ujang Juki (DPO)," jelas Kapolres.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Indragiri Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Polres Inhu menghimbau masyarakat untuk ikut membantu dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya," pungkasnya.