Napi Rutan Sialang Bungkuk Kendalikan Peredaran Narkoba dari Balik Jeruji Besi

Lapas-Kelas-IIB-Sialang-Bungkuk.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang Narapidana (Napi) di Rutan Sialang Bungkuk atau Rutan Pekanbaru Kelas IA Pekanbaru, diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

Hal tersebut terungkap setelah kaki tangannya, MA (45 tahun) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh, di Jalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa, 16 Juli 2024 lalu. 

Dari keterangan polisi, MA dikendalikan oleh salah satu tahanan di Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru. MA berhasil ditangkap setelah polisi melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli.

"Dari pelaku disita barang bukti seberat 8,9 gram. MA juga pernah ditangkap dan menjalani hukuman dalam kasus yang sama."

"Dia mendapat barang haram tersebut dari saudara R yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sialang Bungkuk. R merupakan pengendali dan menjadi terpidana kasus narkoba," ujar Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, AKP Leo Putra Dirgantara, Kamis, 18 Juli 2024.



Leo menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di jalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Usai mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan undercover buy untuk memancing pelaku dengan memesan 2 paket Narkotika jenis Sabu kepada tersangka.

“Saat hendak bertransaksi, anggota kita yang menyamar menjadi pembeli langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan,” kata dia.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Limapuluh guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.