Inilah 4 Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Ditutup Usai Polisi Temukan Beredar Narkoba

Kombes-manang-razia-mp-club.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peredaran narkoba kembali ditemukan di tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Selasa, 7 Juli 2024, pukul 00.30 WIB, sebanyak 16 orang pengunjung tempat hiburan malam MP Club Pekanbaru positif mengonsumsi narkoba.

Mereka terjaring razia yang digelar Ditesnarkoba Polda Riau. Bahkan, tujuh di antaranya diciduk saat berpesta narkoba di satu ruangan klub malam tersebut.

"Kami temukan 7 orang di dalam satu room mereka mengaku pakai ekstasi tetapi hasil tesnya metamfetamin (sabu-sabu),” Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes, Manang Soebeti.

Tempat hiburan malam hingga saat masih menjadi sasaran lokasi peredaran narkoba di Kota Pekanbaru. Lemahnya penindakaan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terhadap tempat hiburan malam memberi peluang bagi pengedar untuk menjual narkoba secara bebas.

Beberapa pengedar narkoba bahkan bekerja sama dengan pihak pengelola tempat hiburan malam sehingga bebas bertransaksi. Seperti yang terjadi di Axelle Pub and KTV yang dulunya bernama Joker Poker, terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.

Tempat hiburan malam di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru itu akhirnya disegel setelah polisi mengungkap kasus norkoba. Penghentian operasional ini karena pengelola hiburan malam sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkotika.

Selain Axelle Pub and KTV, ada beberapa tempat hiburan malam lainnya di Kota Pekanbaru yang ditutup setelah polisi menemukan peredaran narkoba.

1. Queen Club

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya menyegel Queen Club pada Selasa, 7 Januari 2020. Penyegelan yang berlangsung pada dinihari itu melibatkan puluhan personel gabungan dari Satpol PP hingga sejumlah personel Polresta Pekanbaru bersenjata lengkap, dan disaksikan pengelola Queen Club.

Tempat hiburan malam yang berada di areal Senapelan Plaza itu ditutup setelah terindikasi adanya peredara narkoba.



Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru memberi rekomendasi untuk menutup tempat hiburan malam ini lantaran pengelola melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

2. Star City

Star City PUB & KTV menjadi tempat peredaran gelap dan memberikan kebebasan bagi pengunjungnya untuk mengonsumsi narkotika di Kota Pekanbaru. Tempat hiburan malam ini akhirnya ditutup Pemko Pekanbaru pada Minggu, 6 Desember 2020 silam setelah ditemukannya peredaran narkoba dan 76 pengunjung positif konsumsi zat Amphetamine setelah dilakukan tes urine.

Puluhan pengunjung tersebut terjaring dalam penggerebekan yang dilaksanakan Direktorat Narkoba Polda Riau.

Manager Operasional dan Pemilik Sky Club Dan KTV dipersangkakan Pasal 93 Jo pasal 9 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP

Sebelumnya, tempat dugem di tengah Kota Pekanbaru tersebut sudah ditutup dan disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada September 2020. Namun, tempat hiburan di Jalan Jenderal Sudirman itu akhirnya ditutup permanen setelah kembali berulah dengan menjual bebas barang haram tersebut.

3. KTV Grand Central

KTV Grand Central resmi ditutup Pemko Pekanbaru pada Selasa, 27 Oktober 2020. Penutupan dengan disertai penyegelan disaksikan langsung Grand Manager Hotel Grand Central, Edinizon Fong.

Penutupan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 03 tahun 2020 tentang Hiburan Umum dengan pelanggaran Pasal 4 huruf C.

Penutupan KTV Grand Central tak terlepas dari peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Pada 17 September 2020 silam, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua orang karyawan KTV Grand Central, Pi dan Ya, serta seorang pemandu lagu, Ha.

Dari penangkapan tersebut dikembangkan dan ditangkap dua orang karyawan KTV tersebut. Sehingga keseluruhan lima orang ditangkap Ditnarkoba Polda Riau.

4. Axelle Pub and KTV

Operasional Axelle Pub and KTV yang dulunya bernama Joker Poker harus berhenti setelah disegel oleh Satpol PP Pekanbaru, Senin, 26 Februari 2024. Hiburan malam di Jalan HR Soebrantas itu disegel karena terbukti menjadi tempat peredaran narkoba

Polresta Pekanbaru sudah melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka pasca pengungkapan kasus. Penyegelan pun dilakukan berdasarkan hasil rapat internal pihaknya dan Polresta Pekanbaru.

Penghentian operasional ini karena pengelola hiburan malam sudah melanggar peraturan daerah. Dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022, bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkotika.

Tempat hiburan yang berada di Komplek Ruko Panam Center, Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya itu sempat berkali-kali memicu aksi unjuk rasa dari masyarakat yang mempertanyakan izin operasional.

Masyarakat juga menggelar aksi sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan tempat hiburan malam itu. Mereka menolak keberadaan tempat hiburan malam yang posisinya berada dekat dengan rumah ibadah yakni Masjid Darussalam.