Musnahkan Sabu hingga Ekstasi, Kapolda Riau: Tak Ada Ruang Bagi Bandar Narkoba

Kapolda-Riau-saat-pemusnahan-sabu2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti 25,1 kg sabu, 34.250 butir pil ekstasi, 3 kg ganja kering dan 70 butir pil happy five, di Mapolda Riau, Jumat, 12 Juli 2024.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang sudah disiapkan dan dicampur dengan cairan pembersih lantai dan dibuang.

Selain itu, 25 orang tersangka yang diduga terlibat peredaran narkoba, baik kurir ataupun bandar dibekuk dan disikat habis sama Polda Riau.

Didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, Kapolda Riau Irjen M Iqbal, mengatakan total ada 25 tersangka yang diamankan.

Sebanyak 17 tersangka diringkus Ditresnarkoba Polda Riau dan 8 tersangka diamankan Polres Bengkalis. Seluruh narkoba tersebut merupakan hasil operasi satu Polda Riau dan jajaran dalam satu bulan terakhir.



"Saya tegaskan kepada jajaran, tidak ada ruang bagi bandar, pengedar dan kurir narkoba. Sikat habis itu semua," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, Jumat, 12 Juli 2024.

Jenderal bintang dua itu juga menegaskan Riau khususnya Pekanbaru tidak ada lagi yang namanya Kampung Narkoba di Jalan Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam.

"Saya perintahkan kepada Kasubdit I dan II di bawah perintah Kombes Manang untuk membasmi lokasi yang dianggap jadi sarang pengedar," jelas Iqbal.

"Saya perintahkan Direktur Narkoba, para Kapolres dan timnya tindak setegas-tegasnya. Walaupun akibatnya pengedar itu tidak ada nyawa. Dengan catatan ada mekanisme dan SOP, apabila membahayakan masyarakat dan petugas," tegas Akpol 1991 itu

Polda Riau dan jajaran akan terus melakukan penegakan hukum secara masif kepada para pelaku, kurir, pengedar dan bandar narkoba.

"Katanya ada kampung narkoba, saya sudah perintahkan obrak abrik itu. Bagi pemakai, sadarlah akan bahaya narkoba dan anda merupakan masa depan bangsa," pungkasnya.