RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hakim ketua Sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh oknum Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouze Syadli, Fadhil menegur terdakwa.
Rido merupakan oknum polisi di Polresta Pekanbaru yang seharusnya menjadi contoh bahkan pelindung bagi masyarakat tapi melakukan kekerasan kepada istri sendiri.
"Kamu itu Polisi, harusnya jadi pelindung bukan sebaliknya melakukan kekerasan kepada wanita, terlebih itu istrimu lo," ujar Hakim menegur Rido, saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 10 Juli 2024.
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya (KDRT-red) apalagi kepada wanita.
"Jangan kamu ulangi perbuatanmu ya," tegas Hakim.
"Siap pak," jawab Rido sambil menundukkan kepala.
Pemeriksaan 2 Saksi
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak korban Yuni Indah Lestari. Dua saksi tersebut adalah tetangga korban Masinia dan Ketua RW Syafrul.
Jaksa Penuntut Umum menanyakan pertanyaan kepada saksi apakah mengenal korban Yuni Indah Lestari dan terdakwa Rido Rouze Syadli. Keduanya mengaku kenal dan bahkan tetangga rumah.
"Saat itu saya mendengar teriakan minta tolong. Saya penasaran, saya lihat ke rumah, ternyata rumah Yuni dikunci dari depan," ujar Saksi Masinia.
Masinia kemudian menjelaskan, kalau dirinya sempat berusaha melihat lewat jendela samping rumah Yuni, karena korban berteriak meminta tolong.
"Saya melihat Yuni sudah tergeletak di lantai dan berdarah-darah," jelas Masinia.
Tak hanya itu, saat pintu rumah Yuni terbuka dan saksi berniat untuk menolong Yuni yang tergeletak di lantai, saksi malah diusir oleh terdakwa.
"Saat saya mau menolong Yuni, saya malah diusir Rido. Dia mengatakan kalau ini urusan keluarga," tambah saksi Masinia.
Masinia kemudian memanggil ketua RW untuk melihat ke Rumah Yuni. Saat ke rumah Yuni, Ketua RW Syafrul sempat mendapat penolakan oleh terdakwa.
"Saat saya ke rumah di Rido, saya disuruh pergi kalau ini urusan keluarganya. Saya bilang, saya ini ketua RW," ujar Syafrul.
Saat disampaikan kalau dirinya Ketua RW barulah Syafrul diizinkan masuk dan ketika itu dirinya melihat Yuni tergeletak dilantai dengan luka dibagian mulut.
Keterangan Saksi Dibenarkan Rido
Setelah kedua saksi memberikan keterangan terkait kejadian yang terjadi tahun 2023 lalu, Oknum Polresta Pekanbaru Brigadir Rido Rouze Syadli membenarkan nya dan tidak membantah.
Kemudian hakim ketua bertanya kepada terdakwa apa yang telah dilakukan Rido hingga menyebabkan Yuni berdarah di mulut sambil memperlihatkan Foto.
"Itu kamu apakah istrimu hingga mulutnya berdarah," tanya hakim kepada terdakwa.
Terdakwa Rido menyampaikan kalau itu terkena siku tangannya saat berebut dan saling tarik kardus rokok.
Halim kemudian bertanya lagi kepada terdakwa apa yang menyebabkan dirinya melakukan KDRT kepada mantan Istrinya Yuni.
"Waktu itu masalah makan, saya waktu itu pengawalan bersama orang bank. Tidak hanya itu, dia ngungkit masalah lama saya bersama mantan Istri," singkat terdakwa.
Halim kemudian kembali memberikan nasehat kepada Brigadir Rido Rouze Syadli untuk tidak melakukan kekerasan apalagi kepada seorang wanita. Sidang akhirnya ditutup dengan agenda pekan depan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.