3 Pembobol Rumah Warga Pekanbaru Dibekuk Polisi, Korban Rugi Rp 100 Juta

Pelaku-pembobolan-rumah-warga.jpg
(Dok. Polsek Limapuluh)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Pattimura, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Pekanbaru, dibekuk polisi.

Ketiganya Feri Andani (31), Aditya Maulana (26), dan Sawung Saptomo (41), nekat membobol rumah selesai terbakar.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara, mengatakan pembobolan rumah tersebut diketahui setelah saksi mengatakan ada beberapa orang masuk ke rumah di lantai dua yang sudah terbakar.

"Mendapat laporan warga, tim bergerak menyelidiki dan ditemukan beberapa benda berharga milik korban hilang, diduga dicuri," ujar AKP Leo, Rabu, 10 Juli 202b4.

Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta dan meminta kepolisian untuk mengungkap serta menangkap para pelaku.



AKP Leo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan satu orang pelaku, AM di depan Kantor Lurah Cinta Raja, dan dilakukan penangkapan.

"Tak hanya AM, tim juga mengamankan dua pelaku lainnya inisial FA dan SS. Ketiganya di awal ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Leo.

Dari hasil pemeriksaan urine, ketiga pelaku dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Motif pelaku melakukan pencurian ini adalah ekonomi.

"Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.