Dugaan Penyimpangan Dana Hibah PMI Riau Rp 5 Miliar, 30 Saksi Diperiksa Kejati

KEJATI-RIAU2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mendalami dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau. 

Dana hibah tersebut berasal dari APBD Provinsi Riau dengan jumlah lebih dari Rp5 miliar, untuk periode tahun 2019 hingga 2022.

Sejak beberapa bulan terakhir, tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pihak PMI dan Pemprov Riau.

Hingga kini, 30 orang saksi telah diperiksa dan jumlahnya diyakini akan terus bertambah. Tim penyidik masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya secara maraton.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, tim penyidik akan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan bantuan tim auditor yang ditunjuk.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, membenarkan adanya peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 



Hal ini dilakukan setelah ditemukan indikasi awal peristiwa pidana dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

"Proses penyelidikannya sudah ditingkatkan (status penanganan perkara) ke penyidikan," ujar Imran, Rabu, 3 Juli 2024.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tim penyidik terus berupaya mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Lebih kurang 30 orang saksi (sudah diperiksa)," jelas nya.

Jika semua saksi telah diperiksa, lanjut dia, proses berikutnya masuk pada tahap penghitungan kerugian keuangan negara. Proses tersebut akan dilakukan oleh tim auditor yang ditunjuk.

"Doakan semoga penyidikan perkara ini segera rampung," pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, dana hibah yang diusut itu dimulai dari tahun 2019 hingga 2022, yang menurut informasi jumlahnya lebih dari Rp5 miliar. Dana hibah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau