Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024 Bakal Digelar di Empat Daerah Riau

Kantor-KPU-Riau.jpg
(Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengaku siap dan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat kabupaten/kota, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Kamis, 6 Juni 2024.

Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, KPU Riau akan segera melakukan konsultasi ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan PSU di empat daerah di Riau tersebut.

"KPU Riau juga akan segera melakukan rapat internal secara daring, dan segera mengagendakan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk  membahas rencana pelaksanaan PSU di beberapa daerah tersebut," ujarnya.

Agar PSU berjalan dengan baik dan tidak terjadi kembali masalah di kemudian hari, Nugroho meminta kerjasama semua pihak untuk mendukung KPU Riau.

"KPU Riau memohon dukungan para pihak agar pelaksanaan PSU berjalan lancar, adil, damai, dan bertanggungjawab," jelasnya.

Adapun putusan MK RI terkait PSU yang harus diselenggarakan di empat kabupaten/kota di Provinsi Riau, di antaranya:

1. Putusan nomor perkara 251 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di Kabupaten INHU 1 TPS yakni TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5, batas waktu 30 Hari.



2. Putusan nomor perkara 225 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kep Meranti 1 TPS yakni TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4, batas waktu 30 Hari.

3. Putusan Nomor perkara 234 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Dumai 2 TPS yakni TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, batas waktu 30 Hari.

4. Putusan Nomor perkara 247 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kabupaten Rohul 31 TPS yakni TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17,TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, batas waktu  45 Hari.

"Dari 8 perkara yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat 4 perkara dikabulkan permohonannya dan 4 perkara ditolak permohonannya oleh majelis MK," bebernya.

Sementara itu, MK RI juga menolak 4 perkara dari delapan PHPU yang disidangkan, diantaranya adalah sebagai berikut: 

1. Permohonan Partai Perindo di Kab Rohil: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Permohonan Partai PAN di Kab Rohul: Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

3. Permohonan Calon anggota DPD Edwin pratama putra: menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

4. Permohonan calon Anggota DPR RI idris Laena (Golkar) di wilayah Riau 2 (Inhu, kuansing, kampar, pelalawan, inhil): Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.