Catat, Syarat Daftar Ulang PPDB SMP Negeri di Kota Pekanbaru

PPDB-Online-di-smp-42.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Calon peserta didik yang dinyatakan lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 Tingkat SMP Negeri di Kota Pekanbaru bisa melakukan pendaftaran ulang hingga Kamis 4 Juli 2024.

Sejumlah berkas yang harus dilengkapi saat daftar ulang di antaranya bukti pendaftaran online, kartu keluarga atau KK asli dan fotokopi satu lembar, lalu surat keterangan lulus dan fotokopi satu lembar.

Calon peserta didik juga harus menyertakan akte kelahiran asli dan fotokopi satu lembar. Lalu menyertakan pas foto ukuran 3x4 sebanyak lima lembar.

Selanjutnya juga mesti menyertakan materai Rp 10.000 sebanyak dua lembar. Ada juga syarat tambahan untuk jalur afirmasi, pindah orangtua dan jalur prestasi.

Berkas tambahan untuk jalur afirmasi yakni Kartu KIP/PKH/DTKS/Suket PIP Asli dan fotokopi satu lembar. Sedangkan untuk jalur pindah orangtua yakni surat keterangan domisili asli dan fotokopi satu lembar. 



Calon peserta didik juga mesti menyertakan surat pindah orangtua asli dan fotokopi satu lembar. Sedangkan untuk jalur prestasi akademis yakni sertifikat asli dan fotokopi satu lembar. 

Surat keterangan nilai rata-rata semester 1 hingga semester 6 dan fotokopi satu lembar. Lalu untuk jalur prestasi non akademik yakni menyertakan sertifikat asli prestasi dan fotokopi satu lembar.

Hasil PPDB Tahun 2024 tingkat SMP Negeri di Kota Pekanbaru akhirnya diumumkan, Selasa 2 Juli 2024. Para calon peserta didik bisa mengakses pengumumannya di laman PPDB SMP Kota Pekanbaru.

Sebanyak 9.005 calon peserta didik dinyatakan lolos dalam PPDB ini dari total jumlah pendaftar mencapai 10.757 orang. Ada 1.752 orang calon peserta didik dinyatakan tidak lolos.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, mereka yang tidak lolos lantaran tidak memenuhi syarat dalam seleksi PPDB tingkat SMP negeri tahun ini.

"Para calon peserta didik artinya sudah lolos di 55 sekolah yang jadi pilihan mereka pada PPDB ini," ulasnya, Rabu 3 Juli 2024.