Pak Ogah Menjamur di Pekanbaru, Menambah Kerumitan Lalu Lintas

Pak-Ogah3.jpg
(Riau Online/Novrika Sona Rohana)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Keberadaan pengatur lalu lintas ilegal alias pak Ogah semakin menjamur di Pekanbaru. Tak jarang mereka malah menjadi pemicu kemacetan dan kendaraan berhenti mendadak di lokasi berbalik arah atau U-turn.

Kondisi ini terus dikeluhkan oleh masyarakat maupun pengendara. Pak Ogah membuat pengendara harus menginjak rem mendadak akibat disetop secara tiba-tiba. Pak Ogah mendahulukan kendaraan yang berbalik arah.

"Sering kali kita disetop sama pak Ogah, bahaya juga itu bisa kena tabrak. Mohon lah untuk diterbitkan oleh petugas," kata Yudhi, pegawai swasta yang sering melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Jumat 28 Juni 2024.

Aktivitas pak Ogah terlihat di sepanjang jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka. Mereka beraksi di tiga u-turn yang ada di sana dengan mengatur lalu lintas secara ilegal dari siang hingga malam hari.

Pak Ogah mengatur lalu lintas di saat jam-jam sibuk yang mengakibatkan arus lalu lintas terganggu. Mereka memanfaatkan kepadatan kendaraan di jalan-jalan yang tidak memiliki rambu lalu lintas.



Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengaku pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban pak Ogah. Bahkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, seperti Satpol PP Pekanbaru, juga turun ke lapangan. 

"Karena pak Ogah menambah kerumitan berlalu lintas, bukan menerapkan peraturan lalu lintas untuk kenyamanan pengendara," kata Yuliarso.

Dirinya mengimbau agar pengendara tidak memberi uang ke pengatur lalu lintas ilegal alias pak Ogah di jalanan. Hal itu akan membuatnya lebih betah untuk mengambil ruang di jalan.

"Mereka hanya memberikan prioritas pengendara yang memberi uang lebih banyak. Ini seharusnya tidak boleh. Maka, cegah kemunculan pak Ogah dengan tidak memberikan uang kepada mereka," tandasnya.

Aktivitas yang dilakukan pak Ogah juga telah melanggar Undang-undang tentang Lalu Lintas karena mengganggu fungsi jalan dan dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara atau didenda hingga Rp 2 juta.