RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jasa layanan parkir di Kota Pekanbaru masih menjadi keluhan masyarakat. Tak sedikit masyarakat mengeluhkan terkait pelayanan sejumlah oknum jukir yang dianggap tidak sesuai SOP.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru pun terus melakukan pengawasan terhadap juru parkir atau jukir. Ada puluhan tim dari UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru yang melakukan pengawasan secara berpatroli.
"Tim menyasar sejumlah ruas jalan tempat jukir bertugas setiap hari untuk memeriksa kelengkapan jukir yang bertugas di lapangan. Mulai dari atribut, karcis, hingga kelengkapan lainnya," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar, Kamis 27 Juni 2024.
Ia mengatakan bahwa jukir harus bekerja sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang telah ditetapkan. Dishub Kota Pekanbaru menegaskan hal ini guna memberi layanan yang baik kepada pengendara.
"Kami juga minta para jukir melakukan senyum, salam, dan sapa (3S) dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Jukir harus memberikan pelayanan secara baik kepada pengendara yang menggunakan jasa mereka," kata Radinal.
Dirinya tidak menampik aktivitas jukir ilegal masih meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru. Sejumlah ruas jalan berpotensi menjadi kantong parkir yang dimanfaatkan oknum jukir liar.
Radinal menegaskan bahwa para jukir yang melakukan kutipan tanpa dilengkapi atribut akan ditindak langsung. "Jika menemukan oknum jukir nakal, masyarakat bisa melaporkan ke akun instagram uptperparkiran," tegasnya.
Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan melalui Facebook, Twitter, dan juga ada nomor kontak pengaduan yakni di nomor 081266397770.
Laporan atau pengaduan dengan membuat format lokasi, nama atau ciri-ciri jukir yang diadukan, dan isi pengaduan. Pengendara juga mengadukan langsung melalui instagram @uptperparkiranpku.