RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Provinsi Riau masih melakukan persiapan-persiapan untuk mematangkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hulu (Rohul) dan Kota Dumai.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan, total 35 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat kabupaten/kota yang akan di PSU tersebut, harus terlaksana dalam waktu 30 hari dan khusus Kabupaten Rohul ditetapkan paling lambat 45 hari pasca putusan PSU oleh MK, yakni sejak 6 Juni 2024.
Ia menjelaskan, salah satu persiapan KPU adalah terkait logistik, seperti surat suara. Menurutnya, KPU Riau hanya perlu mencetak ulang surat suara untuk Kabupaten Rohul karena disana jumlah PSU paling banyak.
"PSU di Kabupaten Rokan Hulu kita sedang cetak surat suara, karena surat suara cadangannya tidak mencukupi. Kan nanti ada 31 TPS yang menggelar PSU di Rohul ini," jelasnya.
Ia menjelaskan, pencetakan surat suara dipastikan tidak boleh lebih dari hasil pemutakhiran data pemilih terbaru.
"Yang jelas jumlah DPT tidak boleh bertambah sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Selain cetak surat suara, saat ini KPU juga sedang mengatur petugas-petugas yang nantinya akan menyelenggarakan PSU, mulai dari KPPS.
"Petugas TPS pada PSU di Kabupaten Inhu, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai, ditangani langsung dari KPU setempat karena jumlah TPS yang menggelar PSU tiga wilayah itu tidak banyak. Maka kita melakukan evaluasi juga agar nantinya tidak ada kesalahan lagi pada PSU," pungkasnya.