Tergiur Upah Rp 20 Juta, Perawat Banting Setir Jadi Kurir Narkoba di Siak

Perawat-jadi-kurir-narkoba.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional di Jalan Maredan-Simpang Beringin, Kabupaten Siak, Riau, Selasa, 18 Juni 2024.

Satu orang tersangka inisial J (37) turut diamankan bersama barang bukti 9,5 kg sabu dan 9.000 butir pil ekstasi. 

Barang haram itu diamankan petugas dari tangan J yang pernah bekerja sebagai seorang perawat. J nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur upah Rp 20 juta

Tak sendiri, J bekerjasama dengan satu orang rekannya berinisial S yang saat ini ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri ke kebun sawit saat penangkapan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kasubdit II, Kompol Ryan Fajri mengatakan, sabu dan pil ekstasi dibawa melalui jalur darat



"Barang bukti dibawa dari Kabupaten Bengkalis ke Kota Pekanbaru, selanjutnya tim subdit II menyelidiki rute yang dilalui target," ujar Kombes Manang, Jumat, 21 Juni 2024. 

Tim kemudian mencurigai 2 orang yang membawa sepeda motor dengan membawa 2 tas ransel berisi barang bukti sabu dan ekstasi. 

Saat dilakukan pengecekan, tersangka melarikan diri ke kebun sawit. Satu orang berhasil ditangkap, seorang lainnya yang berinisial S kabur.

Menurut Manang, pelaku merupakan residivis dan sudah melakukan hal tersebut sebanyak dua kali.

"Ini kali kedua mereka melakukannya, untuk keterangan lebih lengkap sebenarnya lebih diketahui oleh S, namun kami menduga barang ini juga ada campur tangan dari tahanan dari lapas,” tegas Manang.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.