Penjabat Kepala Daerah Maju Pilkada Wajib Mundur, Mendagri: Tak Terpilih, Nganggur!

Mendagri-tito-karnavian1.jpg
(Liputan6.com/Johan Tallo)

RIAU ONLINE - Sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024 mendapat sorotan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Meski begitu, Mendagri Tito tidak melarang, namun menegaskan aturan yang berlaku. Tito telah menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh penjabat melalui rapat daring.

Menurutnya dipilih dan memilih adalah bagian dari hak politik. Namun, ia menegaskan tak melarang hak politik seseorang selama hak politiknya tidak dicabut.

Hal itu berlaku termasuk untuk para penjabat yang ikut nyalon di pemilihan kepala daerah.

"Tapi ada aturannya kalau untuk TNI, Polri, ASN itu harus mengundurkan diri terutama saat nanti ditetapkan sebagai pasangan calon tanggal 22 September," kata Tito saat ditemui di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024, dikutip dari Suara.com.


Dengan adanya pengunduran diri itu, Tito mewanti-wanti para penjabat yang ikut Pilkada akan kemungkinan kehilangan jabatan. Ia pun mengingatkan para penjabat akan risiko menganggur karena sudah terlanjur mundur, tapi gagal memenangkan Pilkada.

"Kalau terpilih Alhamdulillah, enggak terpilih nganggur. Nah itu risikonya," kata Tito.

Tito meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut mengawasi para penjabat yang mencalon diri di Pilkada. Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang demi kepentingan memenangkan diri sendiri.

Ia juga sudah mengeluarkan surat edaran yang memberikan instruksi kepada penjabat yang ingin ikut Pilkada untuk segera melapor kepada Kemendagri dengan batas waktu 40 hari sebelum pendaftaran yang diketahui dibuka pada akhir Agustus. Tito akan menyiapkan pengganti penjabat yang hendak maju Pilkada.

"Pertengahan Juli mereka sudah harus memberitahu dan saya harus menyiapkan pengganti. Akan saya ganti," kata Tito.