Pemungutan Suara Ulang, Inhu dan Meranti Tak Bentuk PPK, PPS dan KPPS

coblos3.jpg
([suara.com/Oke Atmaja])

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, KPU sudah bersiap untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU digelar di 1 TPS di Perkebunan Sei Lala Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), 1 TPS di Desa Tanjung Peranap Kabupaten Kepulauan Meranti.

PSU juga dilakukan di 2 TPS di Kota Dumai, dan 31 TPS di Desa Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Pelaksanaan PSU ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 45 hari pasca putusan MK.

Ia mengatakan, KPU sudah menerima surat edaran Nomor 963/PY.01.1-SD/05/2024 (Rokan Hulu), Nomor 968/PY.01.1-SD/05/2024 (Inhu), Nomor 969/PY.01.1-SD/05/2024 (Meranti), dan Nomor 970/PY.01.1-SD/05/2024 (Dumai) menyampaikan langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan PSU di Provinsi Riau kepada KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota.

Persiapan PSU di Kabupaten Meranti dan Inhu akan dicover langsung oleh KPU Kabupaten. Sehingga, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS tidak diperlukan.

"Sesuai arahan MK juga, semuanya diambil alih oleh KPU Kabupaten Meranti dan Inhu," ujarnya, Rabu, 19 Juni 2024.

Sementara itu, untuk PSU di Kota Dumai, yang dibentuk adalah KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dan sudah dilantik pada tanggal 18 Juni 2024, sedangkan PPK dan PPS diambil alih oleh KPU Kota Dumai.


“Penyelenggara PSU di Kabupaten Rokan Hulu, KPU Kabupaten membentuk PPK, PPS, dan KPPS beserta Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS. PPK dan PPS pada penyelenggaraan PSU ini menggunakan PPK dan PPS untuk Pilkada," jelas Nugroho.

Ia menjelaskan, KPU Riau sudah menyusun rencana dan strategi untuk melaksanakan PSU di 4 daerah tersebut dengan mempersiapkan semua kebutuhan untuk pelaksanaan PSU, termasuk logistik, menyiapkan petugas, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Kita akan menyiapkan sesuai dengan arahan yang telah kita terima dari MK dan KPU RI," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi, menjelaskan bahwa KPU RI dalam Keputusan 768 Tahun 2024 telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam Keputusan KPU 768 Tahun 2024 tersebut tahapan dan jadwal PSU untuk Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai dimulai dari tanggal 14 Juni s.d 05 Juli 2024, dengan waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada tanggal 29 Juni 2024.

“Tahapan dan jadwal PSU di Kabupaten Rokan Hulu dimulai dari tanggal 14 Juni s.d 18 Juli 2024, dengan waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada tanggal 13 Juli 2024. Tahapan dan Jadwal PSU di Rokan Hulu berbeda dengan 3 (tiga) kabupaten/kota lainnya karena sesuai Putusan MK harus melaksanakan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024," paparnya.

Selain dengan KPU Kabupaten/Kota pelaksana PSU, KPU Riau juga melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pihak-pihak terkait.

"Kami akan memastikan setiap tahapan PSU terlaksana dengan baik untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi ini," pungkasnya.