80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Sudah Main Judi Online

Ilustrasi-judi-online.jpg
(Shutterstock via Okezone.com)

RIAU ONLINE - Satgas Pemberantasan Perjudian Daring mencatat, dua persen dari pelaku perjudian online adalah usia anak di bawah 10 tahun adalah sebesar. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pemberantasan Perjudian Daring yang sekaligus Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Hadi juga menyampaikan bahwa angka ini setara dengan 80 ribu anak usia kurang dari 10 tahun di Indonesia telah menjadi pelaku judi online.

"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi, dikutip dari Suara.com, Rabu, 19 Juni 2024.

Jumlah ini masih jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan pemain di rentang usia 10-20 tahun. Hadi menjelaskan, terdeteksi ada sebanyak 11 persen dari total pemain judi online. Jumlahnya kurang lebih 440 ribu orang. 



Hadi juga menambahkan, 13 persen tercatat merupakan mereka yang berusia 21-30 tahun dengan jumlah mencapai 520 ribu orang. 

Sementara itu, masyarakat yang berusia 30-50 tahun yang terlibat dalam juli online mencapai 40 persen atau 1.640.000 orang. Sisanya, 34 persen atau sebanyak 1.350.000 adalah mereka yang berusia di atas 50 tahun.

"Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta," kata Hadi.

Tak tanggung-tanggung, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat untuk aktifitas judi online ini dimulai dari angka terkecil Rp10 ribu, hingga angka tertinggi di Rp40 miliar.

"Dan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu. Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 miliar," pungkasnya.