Warga Serahkan Siamang Junior ke BBKSDA Riau Usai 10 Tahun Dipelihara

Siamang-Junioar-dijemput-BBKSDA.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengamankan seekor siamang (Symphalangus syndactylus) yang diserahkan warga di Jalan Harmonis, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin, 10 Juni 2024.

Hewan ini tergolong satwa dilindungi, berjenis kelamin betina dan berumur estimasi 11 tahun.

Kepala BBKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan mengatakan, siamang bernama Junior ini diserahkan secara sukarela oleh warga yang telah merawatnya selama sekitar 10 tahun.

"Satwa ini telah dipelihara warga tersebut sejak 2014. Ia mendapatkannya dari temannya," ujar Genman, Rabu, 12, Juni 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BBKSDA segera menuju lokasi dan melakukan observasi singkat terhadap satwa tersebut.



Hasilnya, tim BBKSDA menilai junior sangat agresif dan tidak bisa dilakukan pemindahan secara manual ke kandang transportasi.

"Maka tim melakukan upaya pembiusan atau chemical restraint untuk dipindahkan ke kandang transportasi," lanjutnya.

Berdasarkan hasil identifikasi, dikatakan Genman, satwa tersebut diperkirakan sekitar berumur 10-11 tahun dengan jenis kelamin betina.

"Satwa dalam keadaan sehat dan saat ini dilakukan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa BBKSDA Riau," pungkasnya.

Menurut The International Union for Conservation of Nature (IUCN), siamang merupakan spesies dengan status terancam punah (endangered). Artinya, tidak boleh diperjualbelikan dan dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK nomor P.106 tahun 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.