Petani Desa Tanjung Leban Nyambi Jual Sabu di Rumah Diringkus Polisi

Petani-edarkan-sabu-di-bengkalis.jpg
(Dok. Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Narkoba Polres Bengkalis menangkap seorang petani di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu 01 Juni 2024, malam.

Ia diamankan setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dan kerap meresahkan warga sekitar.

Dalam pengungkapan tersebut, Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan 49 paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu siap edar, seberat 20,74 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan, Yono ditangkap pada malam hari setelah tim Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari warga yang mengaku resah dengan aktivitas tersangka.



"Berdasarkan laporan warga, tersangka Yono ini kerap bertransaksi narkoba di rumahnya," kata kasat narkoba, Iptu Hasan Basri, Rabu 12 Juni 2024.

Usai menerima laporan tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah target.

"Benar saja, setelah mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah diamankan barang haram tersebut di dalam kamarnya,"  ujarnya.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka. Tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari NST Sumut (dalam lidik) dengan cara dikirim melalui ekspedisi bus ke RIS (dalam lidik).

"Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Narkoba.