Tiga Pengedar 1 Kg Sabu Diciduk Polisi yang Nyamar jadi Pembeli

Tiga-pengedar-1-kg-sabu-diciduk.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 1 kg di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Selasa, 4 Juni 2024.

Lewat under cover buy atau penyamaran Polisi menangkap Mehdi Candra (42 tahun), Harianto (44 tahun) dan Hary Aan Asyari alias Bule (36 tahun).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku setelah adanya informasi dari masyarakat terkait seorang warga yang menyediakan narkoba jenis sabu.

Kombes Menang memerintahkan Kasubdit III, AKBP Edi Munawar, melaksanakan under cover buy dan menyamar menjadi pembeli.

"Tim menghubungi target yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dengan tersangka MC dan memesan 1 kg sabu," ujar Kombes Manang, Jumat, 7 Juni 2024.

Lanjut Manang, Mehdi mengarahkan anggota untuk transaksi di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Limapuluh.



Anggota yang melakukan under cover buy diarahkan untuk menunggu di sebuah kafe di Jalan Sisingamangaraja.

"Sesampainya di sana, satu pelaku H menunggu kedatangan MC mengantarkan 1 kg sabu kepada anggota. Saat itulah keduanya diciduk aparat kepolisian yang tengah melakukan pengintaian," jelas Manang.

Barang bukti sabu sebanyak 1 kg ditemukan di kursi belakang mobil yang dimiliki tersangka.

Tim kemudian penyelidikan lebih lanjut terhadap dua orang yang sudah diamanka, Herianto dan Mehdi Candra.

"Setelah diperiksa, kita mengamankan satu orang pelaku lagi bernama Hary Aan Asyhari alias bule di Jalan Dharma Bhakti, Kecamatan Tapung," ungkapnya.

Ketiganya dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa lebih lanjut bersama barang bukti sabu, satu unit kendaraan roda empat dan roda dua.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.