2 Bulan Bebas, Maling Dipenjara Lagi Usai Bawa Kabur 3 Motor Warga

Pelaku-curanmor-di-Sukajadi2.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Sukajadi meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di tiga lokasi di Kota Pekanbaru.

Akibatnya pelaku, Adam Septian, yang baru dua bulan keluar dari Lapas Pekanbaru ini kembali merasakan dinginnya tembok penjara.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 BM 2542 ZAE milik korban.

"Pelaku ini selama keluar dari penjara telah berhasil membawa kabur 3 unit sepeda motor di 3 lokasi berbeda bersama rekannya yang saat ini sudah masuk DPO kita," kata Kompol Jorminal, Jumat, 7 Juni 2024.

Kapolsek menambahkan, motif pelaku melakukan aksi curanmor lantaran kecanduan narkoba dan tidak memiliki pekerjaan tetap.


"Semua hasil kejahatan pelaku jual kepada seorang penadah dengan harga rata-rata Rp2 juta, sementara uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Inneke Febriyanti (20) yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya saat membeli ice cream di Toko Cooler City Jalan KH Ahmad Dahlan.

"Usai menerima laporan korban tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

"Saat di introgasi pelaku mengaku telah beraksi di 3 TKP, di antaranya di Jalan Durian, Jalan Teratai dan yang terakhir di Jalan KH Ahmad Dahlan," terangnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.