Bagi-bagi Sertifikat Elektronik, AHY Harap Bisa Pacu Digitalisasi

Bagi-bagi-Sertifikat-Elektronik-AHY-Harap-Bisa-Pacu-Digitalisasi.jpg
(ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bagikan Sertifikat Elektronik, saat dampingi Presiden Joko Widodo ke Riau.

Sebanyak 12 sertifikat elektronik dan 42 sertifikat tanah hasil Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada 42 Kepala Keluarga, yang dilaksanakan di Pekanbaru, Jumat, 31 Mei 2024.

AHY menjelaskan, melalui penyerahan ini pemerintah ingin membuktikan upaya kepastian hukum atas tanah melalui sistem digital. Selain itu, sertifikat elektronik juga bertujuan untuk memitigasi gerak mafia, serta menjadi inisiasi penerapan digitalisasi perizinan.

"Ini mudah-mudahan bisa semakin mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah untuk masyarakat kita dan kita tau dengan sertifikat yang digital ini kita harapkan bukan hanya lebih cepat prosesnya, lebih murah, lebih efisien termasuk juga lebih aman," kata AHY, dilansir dari Antara, Jumat, 31 Mei 2024.



Pada kesempatan tersebut, AHY menjelaskan bahwa dari 12 sertifikat elektronik yang diserahkan tersebut, terdiri dari lima sertifikat Barang Milik Daerah (BMD), lima sertifikat Barang Milik Negara (BMN), dan dua sertifikat hak milik perorangan. Sedangkan untuk 42 sertifikat hasil PTSL diserahkan kepada keluarga di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. 

Menurut AHY,  ada keluarga yang telah mengurus sertifikat selama puluhan tahun. Sehingga, dirinya berharap agar skema PTSL ini dapat mengatasi masalah tersebut, sehingga hal ini tak perlu terulang kembali.

<iframe src="http://www.youtube.com/embed/bC1mW880hqo" frameborder="0" width="425" height="350"></iframe>

"Tadi saya terharu juga ketika mendengarkan banyak yang sudah mengurus sertifikat ini dari tahun 1997. Artinya sudah 27 tahun, ada juga tahun 1998, lalu ada yang sudah 17 tahun, jadi artinya belasan bahkan puluhan tahun. Mereka punya harapan dan juga sekaligus kecemasan ketika belum memegang surat berharga itu," ujarnya. 

AHY juga menambahkan, dari skema PTSL, pihaknya juga menggalakkan sertifikasi tanah secara elektronik yang bertujuan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses bukti kepemilikan tanah, serta meminimalisir hal yang tak diinginkan. (ANTARA)