Polsek Limapuluh Ringkus Pengedar Narkotika di Penginapan

Pengedar-narkoba-diringkus-di-homestay.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Limapuluh meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru. Pelaku inisial HN diringkus di sebuah homestay di Jalan Tanjung Datuk.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan tiga paket sabu ukuran sedang dan enam paket sabu ukuran kecil, satu buah timbangan serta alat hisap sabu.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Tanjung Datuk.

“Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang bernama H-N  ditemukan satu tabung yang berisikan tiga buah plastik klip berles merah ukuran sedang yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu dan enam plastik berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya, Kamis, 30 Mei 2024.



Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara menyebutkan, pelaku mengakui narkotika tersebut sebelumnya dibeli pelaku dari orang temannya yang bernama BN, 

“Dan hasil interogasi pelaku juga mengakui baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebelum pelaku ditangkap, dan sabu tersebut untuk digunakan serta untuk dijualkannya kembali,” kata Kanit Reskrim.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Limapuluh untuk proses lebih lanjut.