Polsek Tenayan Raya Ringkus Pelaku Penambang Pasir Ilegal

Polsek-Tenayan-Raya-Ringkus-Pelaku-Penambang-Pasir-Ilegal.jpg
(Dok. Polsek Bukit Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap tiga pelaku penambang pasir urug ilegal di Jalan Budi Bakti, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya. 

Di lokasi, polisi mengamankan dua unit dump truck berisi tanah urug dan satu unit alat berat. 

Ketiga pelaku yang diamankan yakni MI (38 tahun), DS (44 tahun) dan YU (58 tahun). MI merupakan pengelola, DS sebagai pemilik lahan dan YU sebagai operator alat berat. 

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan dua orang supir dump truck inisial DEP dan RI. 



"Tersangka MI berperan selaku pengelola dan tukang tulis di kuari tanah timbun, YU selalu operator alat berat dan DS selalu pemilik lahan. Selain dua unit dump truck, kami juga mengamankan uang tunai Rp 5,4 juta sebagai pembayaran kepada pemilik tanah," kata Iptu Dodi, Rabu, 29 Mei 2024.

Iptu Dodi menambahkan, akibat aktivitas tambang tanah urug ilegal ini, jalan di sekitar lokasi menjadi rusak parah, berlobang dan berdebu. Selain itu, rumah-rumah warga di daerah sekitar terancam longsor. 

"Para pelaku ini selesai beraktifitas dan tanah galian sudah habis, mereka akan pindah ke lokasi lain. Sementara lokasi yang mereka tinggalkan dibiarkan rusak dan tanah timbunan yang berjatuhan ke jalan yang mengakibatkan jalan rusak dan berlubang," katanya.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHP. 

"Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda yang telah ditetapkan undang-undang," tutupnya.