RIAUONLINE, SIAK - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) PT Bumi Siak Pusako (BSP) terlibat cekcok dengan warga Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
Menurut Manager EA PT BSP Riki Hariansyah menyebutkan, cekcok antara KPH Dayun dengan warga terkait pengolahan lahan di KM 83 Dayun. Menurutnya, cekcok yang terjadi juga tidak terkait dengan perusahaan.
Ia menyebutkan, pihak perusahaan mengizinkan alat berat milik pekerja pengolahan lahan di km 83 masuk melewati pintu gerbang karena sudah memenuhi syarat.
"Lembaran chief disposisi dikeluarkan perusahaan karena syarat sudah lengkap. Jadi tidak ada hak perusahaan untuk melarang alat mereka masuk," ucap Riki, Rabu, 29 Mei 2024.
Riki juga menjelaskan, pekerja pengolahan lahan sudah menyertakan surat pernyataan tidak akan mengelola lahan PT BSP, serta dilengkapi juga dengan surat pernyataan dari penghulu.
Bagi perusahaan, imbuh Riki, selagi lahan yang akan dikerjakan oleh masyarakat maupun pihak lain bukan merupakan kawasan PT BSP, tidak ada kewenangan untuk melarang atau menghalang-halangi.
"Lahan perusahaan berdampingan dengan masyarakat dan kawasan hutan tentu tidak ada hak mencampuri urusan masing-masing. Terkait itu KPH silahkan cek peta di DLHK Provinsi Riau begitu juga dengan masyarakat," Kata Riki.
Menanggapi hal ini, pihak perusahaan mengimbau agar alat tersebut dikeluarkan sementara, terkait bagaimana kedepan tergantung bagaimana hasil diskusi mereka.
"Yang pasti alat itu keluar dulu, selesaikan dulu persoalan ini," tutup Riki.