Emak-emak Jual Sabu Rohil Dibekuk Polisi

Emak-emak-pengedar-sabu-di-rohil.jpg
(Dok. Polres Rohil)

RIAU ONLINE, ROHIL - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Uli Triyanti (32 tahun) diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Emak-emak itu ditangkap Satresnarkoba Polres Rohil dengan barang bukti disita 17,28 gram sabu dari tangan tersangka.

Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan penangkapan terhadap wanita 32 tahun tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Rohil bahwa di daerah Sedinginan, tepatnya di sebuah rumah, sering terjadi transaksi narkotika," ujar Kombes Manang, Rabu, 29 Mei 2024.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat lanjut Kombes Manang, Kasatres Narkoba Polres Rohil, AKP Elva Hendri memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.



"Senin, 27 Mei, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil langsung menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Uli Triyanti alias Uli," terang Manang.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Uli Triyanti, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil menemukan barang bukti berupa paket sabu sebanyak 17.28 gram.

Dari hasil interogasi, Uli Triyanti mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Ia juga tak menampik dirinya sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu.

"Saat ini, Uli Triyanti beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Manang.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.