3 Jukir Liar Aniaya Ojek Online di Pekanbaru, Berakhir Dipolisikan

3-Jukir-Liar-Aniaya-Ojek-Online-Dipolisikan-di-Pekanbaru.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga orang Juru parkir (Jukir) liar menganiaya pengemudi Ojek Online (Ojol) di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Kamis, 23 Mei 2024.

Ketiga pelaku diketahui bernama Muhammad Arqam (18 tahun), Taufik Reynanda (19 tahun), dan Muhadi Harahap (41 tahun) dan satu ojol Hendrianto (34 tahun).

Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan HR Soebrantas tepatnya di depan Richeese Factory Panam.

"Saat itu, korban Ojol tengah menjemput konsumen di depan Richeese Factory. Pas mau pergi, dirinya diminta uang parkir oleh si pelaku yang harusnya Ojol tidak membayar," ujar Kompol Asep Rahmat didampingi Kanit Reskrim dan jajaran, Jumat 24 Mei 2024.

Ojol yang tak terima dimintai uang parkir, memberikan uang Rp 1000 dan berkata kepada tersangka untuk mengatakan kepada Jukir lain agar tidak meminta uang lagi.


"Tak terima dengan perlakuan si Ojol, Jukir mendatangi korban dan membenturkan kepalanya ke muka korban," terang Asep.

Hingga akhirnya terjadi cekcok antara Ojol dan Jukir di depan Richeese Factory. Ojol juga dipukul di bagian kepala menggunakan kayu hingga berdarah. Sedangkan parang hanya untuk mengancam korban. 

Tak berselang lama, Ojol memberikan pesan kepada rekannya kalau dirinya dianiaya hingga akhirnya Ratusan Ojol datang menyerbu.

"Tim Polsek Binawidya turun ke lokasi mengamankan pelaku. Kalau tidak segera dievakuasi, akan dianiaya oleh Ratusan Ojol yang sudah menunggu di luar."

"Saat pelaku akan dibawa ke Mapolsek, Tim sempat melepaskan tembakan peringatan karena Ratusan Ojol akan menganiaya pelaku. Beruntung segera diatasi dan pelaku bersama barang bukti berakhir di balik jeruji besi," tegas Asep.

Pelaku terancam pasal 170 dan atau 335 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.