Kejaksaan: Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi BPBD Siak

Kepala-BPBD-Siak-Jadi-Tersangka-Korupsi-Dana-Bencana.jpg
(ANTARA/HO-Kejari Siak)

RIAU ONLINE, SIAK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Moch Joko Eko Purnomo menyebutkan, dalam waktu dekat bakal ada tersangka baru dalam kasus korupsi BPBD Siak. 

"Kami terus mendalami kasus korupsi kepala BPBD Siak yang merugikan uang negara hingga Rp 1.109.844.681.39. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi," ungkap Kajari Eko.

Ia meyakini bahwa KHD selaku Kalaksa BPBD Siak tidak sendirian dalam memuluskan kegiatan yang melawan hukum tersebut. 

Sebelumnya, Jaksa sudah menahan Kepala BPBD Siak KHD dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana penanggulangan bencana alam tahun anggaran (TA) 2022.

"KHD sejak Jumat 17 Mei pagi diperiksa, kemudian sekira pukul 14.00 WIB ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak," terangnya. 

Lanjutnya, melalui serangkaian proses penyidikan, tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Siak. 

"Bukti - bukti sudah kuat, bahkan kita sudah melakukan penyitaan mulai dari alat bukti surat, alat bukti saksi, dan alat bukti ahli," kata Kajari Eko. 


Dalam melakukan perbuatan melawan hukum, tambah Kajari Eko, banyak modus yang dilakukan oleh KHD. Mulai dari mark up hingga membuat pertanggungjawaban fiktif. 

"Modus tersangka ini banyak sekali dalam melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak, mulai dari intimidasi, mark up hingga melakukan pertanggungjawaban fiktif," terang Kajari Eko. 

Menurut pengakuannya, KHD menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. 

Lebih jauh dikatakan Kajari Eko, Kejari Siak bakal menahan tersangka KHD dalam 20 hari ke depan. 

"KHD dititipkan di Polres Siak selama dua puluh hari kedepan. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," ucap Kajari Eko. 

Kajari Siak mengimbau kepada para OPD di Siak untuk tetap profesional dalam melakukan pemanfaatan uang negara di instansinya masing-masing. 

Pihaknya, tidak akan memberikan ruang terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara. 

"Untuk seluruh OPD di Siak untuk profesional dalam melakukan pengadaan dan sebagainya. Harus sesuai dengan aturan," tutur Kajari Siak Eko.