DLHK Pekanbaru Mengimbau Masyarakat Buang Sampah di Malam Hari

Sampah-di-soekarno-hatta5.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru masih mendapati warga yang membuang sampah pagi dan siang hari. Seperti pemilik ruko yang membuang sampah saat buka toko pukul 10.00 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengimbau agar masyarakat membuang sampah pada malam hari. Karena, membuang sampah siang hari dipastikan melanggar peraturan daerah (Perda).

"Saya mengimbau pemilik ruko membuang sampah pada malam hari. Karena, membuang sampah siang hari dipastikan melanggar perda. Kami ingin pembuangan sampah terpola," katanya, Kamis 16 Mei 2024.

Ia menjelaskan, mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB merupakan waktu armada mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).



"Kami sudah menetapkan waktu buang sampah itu pukul 19.00-22.00 WIB. Namun, masih ada warga yang membuang sampah di atas pukul 07.00 WIB," sebutnya.

Sampah masih terlihat menumpuk di TPS di beberapa titik. Padahal proses pengangkutan sampah sudah dilakukan operator sesuai rotasi yang ada.

Ingot menegaskan, mestinya warga mengikuti regulasi yang ada. Masyarakat jangan sampai melanggar regulasi itu agar tidak kena tindak tim Gakkum DLHK Kota Pekanbaru.

"Patuhi jam buang, kalau di luar jam buang nanti dinas yang tanggung jawab membersihkannya. Begitu juga angkutan sampah mandiri, jangan sampai di luar jam buang," tandasnya.