Jual Sabu di Warung, Wanita Paruh Baya di Siak Ditangkap Polisi

Wanita-jual-sabu-di-warung.jpg
(Dok. Polsek Lubuk Dalam)

RIAU ONLINE, SIAK - Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam mengamankan dua orang warga diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu di antaranya wanita berusia paruh baya.

Kedua pelaku JA (19) dan SH (59). JA diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam, bersama barang bukti satu paket plastik kecil diduga narkotika jenis sabu .

Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Januar Eddwin Sitompul, menerangkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Januar. 

Dari hasil penyelidikan pada Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, kata AKP Januar, informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi jual beli sabu di Kampung Rawang Kao.

Kemudian, Senin 13 Mei 2024, Kapolsek Lubuk Dalam memerintahkan Ps Kanit Reskrim beserta anggota polsek untuk menyelidiki Informasi tersebut.



Sekira pukul 15.00 wib dijumpai laki-laki sedang berdiri di tepi jalan dengan gelagat seperti menunggu seseorang. Polisi yang menaruh curiga kemudian menginterogasi laki-laki bernama Jaka Amanda tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dalam kotak rokok.

Jaka mengaku memperoleh satu paket sabu tersebut dari rekannya, Dika, yang dibelinya dari seorang perempuan di warung KM 11.

Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan ke KM 11. Di sana, polisi menjumpai SH, yang merupakan pemilik warung. Namun, pemilik warung tidak mengakui telah menjual sabu kepada Dika yang kemudian diberikan ke Jaka.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 plastik klip merah berukuran kecil, 3 plastik klip merah berukuran sedang, 1 plastik klip merah berukuran besar, 1 bungkus promag, 1 buah mancis trondol, 1 buah dompet berwarna cokelat lis hitam kotak kotak, 1 buah dompet batik berwarna cokelat, uang tunai Rp 804.000.

Dari hasil temuan itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut.

“Setelah dilakukan interogasi awal, SH mengakui narkoba tersebut benar miliknya,” terang AKP Januar.