Catat! Tarif Parkir di Pasar Tradisional Kini Rp 1.000 untuk Motor

parkir2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tarif parkir di pasar tradisional Kota Pekanbaru kini mengalami penurunan. Tarif parkir untuk kendaraan roda dua menjadi Rp 1.000 dan Rp 2.000 roda empat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan regulasi baru terkait besaran tarif parkir sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Menurut perda tersebut, tarif parkir dalam pasar berbeda dengan di tepi jalan umum.

"Sesuai Perda nomor 1 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional itu, untuk roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000. Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum," ujar Zulhelmi Arifin, Rabu, 8 Mei 2024.



Zulhelmi menyebut tarif restribusi parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional penerapannya ditargetkan mulai Mei 2024 ini.

Dengan begitu, pengelolaan parkir di pasar yang sebelumnya menjadi wewenang Dinas Perhubungan akan beralih ke Disperindag melalui bidang pasar.

"Nanti, pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh kabid pasar," pungkasnya.