Gratifikasi, Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Terima Hadiah Lebaran

uang40.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Para pejabat Pemko Pekanbaru diingatkan agar tidak meminta uang atau hadiah Idul Fitri kepada masyarakat, perusahaan maupun pihak lainnya. 

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang menyampaikan bahwa permintaan THR itu merupakan bentuk gratifikasi yang dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyebut, Wali Kota Pekanbaru telah menerbitkan surat edaran (SE). Edaran tersebut menindaklanjuti surat imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Maret 2024, tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

"Para penyelenggara negara bisa mengikuti surat edaran tersebut. Gratifikasi itu berupa hadiah, permintaan berupa uang atau barang," ujarnya, Rabu 10 April 2024.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun menerbitkan SE tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya pada 1 April 2024. SE wali kota ini terbit berdasarkan Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.OO.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.


Poin dalam SE menegaskan bahwa, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundangan- undangan yang berlaku.

Kemudian, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana. 

Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maka pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.