Inilah Syarat Jika Pemudik Ingin Titipkan Motor di Polsek

motor-diamankan-cegah-balap-liar.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anda ingin mudik, namun tak membawa kendaraan motor roda dua? Khawatir motor Anda miliki dicuri maling?

Jangan khawatir, bagi Anda yang ingin mudik bisa menitipkan motor ke Polsek-polsek terdekat dengan tempat tinggal. Seperti di Mapolsek Payung Sekaki, Jalan Fajar Ujung, Labuhbaru Barat, Pekanbaru.

Namun, sebelum menitipkan motor, warga harus mematuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan Polsek.

"Bagi warga yang hendak mudik, silahkan titipkan kendaraannya di Mapolsek Payung Sekaki dengan syarat dan ketentuan berikut," ujar Kapolsek Payung Sekaki, Kompol Bagus Harry Priyambodo, Minggu, 7 April 2024.


Adapun syarat dan ketentuan ditetapkan Polsek Payung Sekaki bagi pemudik ingin menitipkan kendaraannya di antaranya: 

 

- Membawa KTP atau identitas diri

- Membawa STNK bersama foto kopi
- Mengisi Formulir telah disiapkan

"Kami menjamin keamanan kendaraan Roda 2 bagi pemudik 1x24 jam agar mudik berjalan aman dan nyaman," pungkasnya.