RIAU ONLINE, SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Asisten I Setdakab, Fauzi Asni, meminta pengelolaan lahan 285 hektare oleh PT NPM dihentikan.
"Pasalnya, lahan itu masih sengketa dan belum jelas statusnya," tegas Fauzi Asni di ruang Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak, Senin, 1 April 2024.
Menurutnya, pengelolaan lahan oleh PT NPM yang dijalin dengan pemerintah Kampung Olak memicu kericuhan.
Sebelumnya, Pemkab Siak telah menggelar rapat pembahasan lahan di Kampung Olak tersebut, pada Senin lalu. Rapat dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak, Kepala bagian hukum Setdakab Siak, Camat Sungai Mandau, Penghulu Kampung Olak, Ketua Bapekam, Direktur PT NPM, perwakilan Balai Pertanahan Nasional (BPN) Siak, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Humas PT RAPP, dan perwakilan masyarakat Olak.
"Kita gelar rapat tujuannya untuk mencari solusi persoalan ini, kita cari dulu kejelasan status lahan itu, jangan main kerjakan kalau belum beres, apalagi sampai menimbulkan kericuhan. Jangan sampai nanti ujungnya penghulu diperiksa oleh aparat penegak hukum karena menyalahi aturan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan lahan putih yang berstatus rea peruntukan lain (APL) milik Kampung Olak untuk kesejahteraan rakyat. Sehingga, pengelolaannya harus disepakati bersama pemerintah kampung dan seluruh warga.
Dari hasil rapat, Pemkab Siak meminta proses penggarapan lahan untuk penanaman akasia dihentikan.
"Selesaikan dulu persoalan status tanah, apabila sudah jelas, diskusikan ulang dengan pemerintah kampung bersama Bapekam dan seluruh warga, hasilkan keputusan kesepakatan bersama, jangan sampai menimbulkan kericuhan lagi,” ungkapnya.
"Namun, apabila ini tidak diindahkan penghulu harus siap bertanggung jawab, terima risikonya,” tambahnya.
Lanjut Fauzi, dalam pengolahan kayu alam di lahan statusnya APL ada prosedur izin yang harus diselesaikan, tidak bisa main tebang langsung.
"Selain itu juga harus jelas, siapa yang mengolah, kemana kayu itu dijual, uangnya kemana dan difungsikan untuk apa saja, kalau masuk ke kas desa ke siapa diserahkan, masuk ke rekening siapa,” tegas Fauzi Asni.
Sementara itu, Penghulu Kampung Olak Zaiful Azim, menyebutkan kayu alam yang tumbuh di atas lahan 285 hektare yang sudah ditebang sudah dijual.
Penebangan dilakukan oleh kontraktor PT NPM. Namun hasil penjualan kayu tersebut belum diterima pemerintah kampung.
“Berkaitan dengan penebangan sudah disepakati antara kami pemerintah kampung dengan PT NPM di Hotel Drego di Pekanbaru. Hasil penjualan itu dipergunakan untuk keperluan kampung seperti MTQ, membangun jalan dan lain-lain,” kata Penghulu Zaiful Azim.
Lanjutnya, kerjasama bersama PT NPM dijalin berdasarkan hasil musyawarah dengan Bapekam, dan 223 KK dari jumlah seluruh warga Kampung Olak sebanyak 750 KK.
Selain itu, kerja sama pihaknya dengan PT NPM didasari oleh berita acara, karena lembaran nota kesepahaman belum dibuat hingga sekarang.
"MoU belum, berita acara sudah. Kalau MoU tidak terbit tidak apa-apa, karena lahan ini adalah APL. Berita acara yang dipegang untuk penebangan, seluas 285 Ha,” katanya.
Namun terkait kesimpulan untuk menghentikan aktivitas PT NPM saat ini tidak ditanggapi Zaiful.
Sementara itu Direktur PT NPM, Rino Ardian tidak terlalu menanggapi usulan Pemkab Siak. Sampai saat ini pihaknya masih terus menggarap lahan 285 Ha tersebut, bahkan penanaman akasia sudah mencapai 20 Ha.
"Kami menghormati saran dan kesimpulan rapat ini tentu kami diskusikan dulu di internal kami,” kata Direktur PT NPM Rino Ardian.
Ia juga tidak menegaskan untuk menarik kontraktornya dari lahan tersebut. Menurutnya hal itu belum perlu dilakukan.