Wanita Cantik Ini Tipu Pedagang Emas Rp 3,7 Miliar

Yang-Arestya-Putri.jpg
(Polsek Suka Jadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Seorang wanita bernama Yang Arestya Putri alias Yang (33 tahun) melakukan penipuan kepada pedagang emas di Pekanbaru, Riau.

Tak tanggung-tanggung, pedagang emas tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 3,7 miliar.

Yang melancarkan aksinya dengan berpura-pura menawarkan emas antam 24 karat kepada korban, Eva Novita (43). 

Ia mengirimkan foto 100 gram emas antam 24 karat ke Whatsapp korban dan korban pun tergiur untuk membeli emas tersebut.

"Korban dan pelaku yang sama-sama berprofesi sebagai pedagang emas ini sepakat untuk melakukan transaksi 3 kilogram emas."



"Korban kemudian mentransfer uang sebanyak 5 kali ke rekening BCA milik pelaku dengan total Rp3,6 miliar dan 1 kali transfer ke rekening lain milik pelaku," ujar Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, Kamis, 14 Maret 2024.

Namun, setelah uang ditransfer, emas yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh korban. Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, pada Jumat, 24 Februari, polisi akhirnya menetapkan Yang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," tegas Kompol Jorminal.

Kasus ini menjadi contoh modus penipuan baru yang menargetkan sesama pedagang. 

Para pedagang emas diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan transfer uang.