Timsus Elang Malaka Gagalkan Peredaran Sabu 2,6 Kg dan Kokain 551 Gram di Riau

Barang-bukti-diamankan-polisi.jpg
(Dok. Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Tim Khusus (Timsus) Elang Malaka Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,6 kilogram dan kokain seberat 551 gram di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga tentang adanya pengiriman narkotika ke wilayah tersebut.

Timsus Elang Malaka kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka kurir berinisial SY (46) pada Kamis, 7 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan berdasarkan informasi yang didapat, tim melakukan penghadangan terhadap sepeda motor yang dikendarai SY di Jalan Lintas Dumai-Pakning.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu dalam tas ransel yang dibawa SY," ujar AKBP Bimo, Kamis, 14 Maret 2024.



Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian berupa, kendaraan roda dua, handphone Nokia, tas ransel dan narkotika jenis sabu dan kokain.

"Tersangka SY mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Kota Dumai."

"Ia dijanjikan upah tambahan sebesar Rp 20 juta setelah berhasil mengantarkan barang haram tersebut," terang Kapolres.

Lanjut Bimo, tersangka SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.