RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kuansing menyatakan CV AMH tidak mengantongi izin dasar dalam pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) mini di Desa Muara Tiu Makmur, Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing.
PKS mini yang sudah berdiri di tepi jalan kabupaten di Desa Muara Tiu Makmur dipastikan ilegal tanpa mengantongi satupun izin dari pemerintah daerah. Lahan tempat dibangun PKS mini juga disinyalir berada dalam kawasan.
"Izin dasar memang belum dimiliki CV AMH baik izin lokasi, izin bangunan dan izin usaha," ujar Kepala Dinas PMPTSP Kuansing, Jhon Pitte Alsi ditemui RIAU ONLINE, Senin, 26 Februari 2024.
Jhon Pitte mengatakan dari informasi yang kita terima lahan tempat pembangunan PKS mini ini disinyalir berada dalam kawasan. Informasi yang kita gali katanya dari pihak perusahaan mereka ternyata sudah lama mengurus lokasi tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tata ruang.
"Pengakuan mereka memang lokasi itu berada dalam kawasan," ujar Jhon Pitte.
Dimana 100 meter kiri kanan jalan tersebut dari keterangan mereka tengah diusulkan untuk pemutihan. Jadi pihak perusahaan bersama pemerintahan desa setempat tengah melakukan proses sertifikasi lahan.
PKS mini tersebut memang milik seorang pengusaha berinisial TZ. PKS mini tersebut juga sudah hampir rampung dibangun meskipun tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah.
Jhon Pitte mengatakan bahwa Dinas PMPTSP Kuansing juga telah menyurati pemilik PKS mini dibawah naungan CV AMH. Ada tiga poin isi surat yang dilayangkan kepada pemilik PKS mini tersebut.
Dalam surat yang dikirim pada Senin, 26 Februari 2024 berisi pada prinsipnya Pemkab mendorong berkembangnya investasi di wilayah Kabupaten Kuansing tentunya sesuai dengan ketentuan.
"Intinya harus memenuhi proses perizinan sebagaimana mestinya demi legalitas dan kenyamanan berinvestasi," kata Jhon Pitte.
Kedua meminta kepada CV AMH untuk segera menindaklanjuti proses perizinan sesuai peraturan perundang-undangan dengan berkoordinasi dengan OPD terkait.
Ketiga jika dalam waktu 6 bulan tidak ada progres tidak menindaklanjuti proses perizinan maka akan diambil langkah dan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Surat baru tadi kita kirim," kata Jhon Pitte.